BeritaPengumumanUmum

Pemerintah Daerah diminta Manfaatkan Aplikasi Si-OLA Kemendagri

Pemerintah Daerah diminta Manfaatkan Aplikasi Si-OLA Kemendagri

Kota Malang – Gubernur Jawa Timur melalui surat tanggal 20 Mei 2019 nomor: 065/10690/031.1/2019 perihal penerapan dan pemanfaatan Aplikasi Sistem On-line Layanan Administrasi (Si-OLA) di unit layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan bahwa Kemendagri RI pada tanggal 17 Desember 2018 telah melauncing aplikasi Si-OLA dengan 17 (tujuh belas) layanan yang meliputi:

  1. Registrasi layanan konsultasi;
  2. Rekomendasi perjalan dinas luar negeri bagi ASN Pemerintah Daerah;
  3. Rekomendasi perjalanan dinas luar negeri bagi Kepala Daerah/Wakil Kepla Daerah dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota;
  4. Ijin ke luar negeri dengan alasan penting bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota;
  5. Penerbitan surat keterangan penelitian;
  6. Penerbitan surat pemberitahuan penelitian asing;
  7. Penerbitan surat keterangan terdaftar bagi organisasi kemasyarakatan;
  8. Penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pergantian antar waktu anggota DPRD Provinsi;
  9. Penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian dan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota;
  10. Evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran;
  11. Evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran;
  12. Evaluasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran;
  13. Evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi;
  14. Evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka pendek daerah/rencana pembangunan jangka menengah daerah
  15. Unit layanan gratifikasi;
  16. Penerbitan Surat Menteri Dalam Negeri tentang persetujuan tertulis pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
  17. Penerbitaan Surat Menteri Dalam Negeri tentang persetujuan tertulis pergantian Pejabat Administrator dan Pengawas Daerah Provinsi,Kabupaten/Kota.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah menerapkan dan memanfaatkan aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi (Si-OLA). Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran  Menteri Dalam Negeri Nomor 555.4/2727/SJ tertanggal 1 April 2019.

“Guna pengembangan layanan tentang persetujuan tertulis pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat waktu, maka di Kementerian Dalam Negeri telah dikembangkan layanan Sistem Online Layanan Administrasi (Si-OLA) menjadi 17 layanan,” kata Tjahjo di Jakarta (05/05/2019).

Adapun hal-hal yang perlu untuk digarisbawahi dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mengoptimalkan penerapan dan pemanfaatan layanan aplikasi Si-OLA, sesuai persyaratan yang telah ditetapkan;
  2. Agar proses layanan dilakukan secara online sehingga ada kepastian waktu, tidak terbuka peluang proses pelayanan dan serah terima dokumen secara tatap muka, melalui perantara, dan secara tersembunyi;
  3. Registrasi layanan dilakukan melalui Si-OLA sebagai gerbang utama layanan administrasi dan konsultasi Kementerian Dalam Negeri, diakses melalui https://ula.kemendagri.go.id;
  4. Apabila terdapat pengaduan terkait pemanfaatan layanan aplikasi Si-OLA, dapat disampaikan melalui websitehttps://sapa.kemendagri.go.id atau media informasi lainnya.

sumber berita : www.kemendagri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *