Jam Kerja Kelurahan selama Masa Siaga Tanggap Darurat Covid-19 (mulai 20 Maret 2020 – masa tanggap darurat dicabut)
Surat Edaran No 5 th 2020 ttg pencegahan dan penanganan covid19 (open)
===================================================
Aktivitas Warga Kota Malang Diperketat, Usaha Kuliner Dilarang Melayani Makan di Tempat
Malangpostonline.com– Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang yang terbaru kembali muncul. Berbeda dengan edaran sebelumnya, kali ini aturan aktivitas warga lebih diperketat. Utamanya kepada para pelaku usaha di Kota Malang.
Surat Edaran No 6 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha Dalam Mengahadapi Corona Virus Disease (Covid-19) ditetapkan Wali Kota Malang Sutiaji, Kamis (19/3) malam. Surat edaran ini mulai efektif berlaku hari Jumat (20/3).
Salah satu aturannya menyebut restoran, warung kopi, rumah makan, tempat yang melayani makan minum dan sejenisnya diperbolehkan melayani hanya dengan cara take away atau pesan antar. Artinya semua usaha kuliner di Kota Malang ini dilarang menerima pelanggan yang makan atau minum di tempat.
Kemudian apabila terjadi antrian pemesanan harus dijarak antar orang minimal satu meter. Dalam SE yang diterbitkan sebelumnya yaitu SE No 4, aturan tersebut tidak ada. Selain itu SE No 6 Tahun 2020 ini juga menyebut pula tambahan instruksi penutupan beberapa tempat usaha.
Jika dalam SE sebelumnya, hanya tempat hiburan dan tempat rekreasi saja yang ditutup, maka dengan terbit SE baru tempat publik yang akan ditutup bertambah. Yakni tempat hiburan, bioskop, permainan ketangkasan, panti pijat, fitness center, billiard, dan tempat rekreasi sejenis harus ditutup.
Hal ini dibenarkan Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto saat dikonfirmasi Malangpostonline.com. Dijelaskannya dengan terbitnya SE No 6 Tahun 2020 ini maka SE sebelumnya yakni SE No 4 Tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Mengahadapi Corona Virus Disease (Covid-19) dinyatakan tidak berlaku dan dicabut.
“Besok (Jumat) mulai efektif, karena PD (Perangkat Daerah) pemangku baru gerakkan (sebarkan SE baru) sore dan malam ini,” jelasnya. SE yang baru ini berlaku sejak penetapannya, yakni Kamis (19/3) hingga tanggal 29 Mei 2020.
==========================================================================
Kota Malang Luncurkan Bilik Sico (Sikat Corona) dan Aplikasi Malang Corona Detector
Berawal dari permintaan Walikota Sutiaji kepada Tim Percepatan Pembangunan yang dimotori Profesor M. Bisri, maka Tim meminta FT UB untuk membuat alat yang bisa dimanfaatkan untuk mematikan bakteri di perkantoran perkantoran maupun ruang publik. Gayung bersambut, alat tersebut cepat dituntaskan, dan rencana akan efektif digunakan pada jumat 20 Maret 2020.
Alat ini saya beri nama Sico (Sikat Corona), nanti berfungsi menyemprotkan kabut/uap disinfektan ke tubuh manusia. Alat ini kerangkanya di produksi oleh mahasiswa FT UB, cairannya disiapkan Dinkes. Demikian diutarakan Pak Aji, demikian Walikota Malang akrab disapa. Dengan spirit, semua pihak Gotong Royong gerak cepat, maka minggu ini kita produksi 50 unit, dan ditahap awal akan dipasang 20 unit di titik-titik keramaian dan pelayanan di Kota Malang. Imbuh suami Ny. Widayati Sutiaji tersebut.
Beriringan hal tersebut, Pemkot Malang juga akan melaunching aplikasi Malang Corona Detector. Aplikasi ini didesain untuk 2 (dua) hal yakni untuk mengumpulkan databased warga Malang yang beresiko terhadap Convid 19 dan memudahkan melakukan tracking, serta sebagai deteksi dini/check up/penapisan mandiri oleh masyarakat, apakah dia terkena Convid 19 dan perlu melakukan tindak lanjut