BeritaPengumumanUmum

KPK RI Sosialisasi Gratifikasi ke ASN Pemkot Malang

KPK RI Sosialisasi Gratifikasi ke ASN Pemkot Malang

(Selasa, 8 September 2020)-Pemkot Malang

Pembiasaan tapi menjadi kebiasaan yang tidak baik harus ditinggalkan. “Ini mungkin bisa terjadi karena merasa sudah jadi kebiasaan, itu dianggap benar. Ini yang harus dievaluasi dan dicermati. Pedomannya adalah aspek regulasi dan hukum, “demikian ditegaskan Sutiaji, Walikota Malang saat mengawali acara sosialisasi yang dihelat Direktorat Gratifikasi KPK RI (8/9 ’20).
Kontrol yang esensi adalah Tuhan, artinya ada atau tidak ada reward dan punishmen, kita semua harus sadar bahwa setiap gerak kita diawasi Tuhan. Itu akan jadi pegangan dan pedoman moral untuk kita semua. Demikian ditegaskan Pak Aji, Walikota Malang akrab disapa.
Sosialisasi berpola daring yang menghubungkan KPK RI dengan Pemkot Malang diikuti jajaran Pejabat dan ASN Pemkot Malang.
Sementara itu, Sugiarto Abdurrahman, Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi Direktorat Gratifikasi KPK RI, dalam pemateriannya menyatakan “gratifikasi” berhimpitan dengan adat budaya ketimuran. “Ini karena dipahami sebagai nilai penghormatan dan sisi kemanusiaan. Itu wajar, tapi apabila tidak pada posisi yang tepat dan benar, ini yang menjadi ruang serta bibit korupsi, “urai Sugiarto. Kebiasaan memberi dan meminta akan memberi kecenderungan pintu awal gratifikasi dan korupsi. Larangan gratifikasi juga akan meminimalisir dan atau menghilangkan konflik interes. Imbuh pejabat Direktorat Gratifikasi RI tersebut.
UU 20/2001 tentang Gratifikasi, diharapkan menjadi pedoman setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara. Dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Tambah Sugiarto.
Ikut mengawal giat sosialisasi, selain Walikota Malang juga hadir Wawali Sofyan Edi Jarwoko dan Sekkota Wasto.

=========================================================================================================================================

Materi buku Saku Sosialisasi Gratifikasi KPK bisa unduh Link dibawah ini :

https://www.kpk.go.id/gratifikasi/BP/Gratifikasi.pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *