TUPOKSI Modin
Modin mempunyai tugas dan fungsi :
- Mengadakan pencatatan pengurus nikah dan kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai.
- Memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, sosial budaya, dan keagamaan.
- Menyiapkan pelaksanaan pembinaan dibidang pendidikan.
- Membina kegiatan pengumpulan dana sosial, zakat, infaq, dan shodaqoh dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.