Lahirnya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 73 tahun 2005 tentang Kelurahan membawa berbagai dampak perubahan. Secara struktural Pemerintah Kelurahan dibawah Pemerintah Kecamatan. UU No. 32 tahun 2004 pasal 127 ayat (8) mengatur bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Lurah dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda). PP No. 73 tahun 2005 berbunyi bahwa dikelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan dan lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

LPMK mempunyai fungsi:

  1. Menyusun rencana dan pengawasan pembangunan secara partisipatif.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam proses pembangunan di kelurahan.
  3. Pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
  4. Penumbuhkembangan partisipasi masyarakat melalui budaya gotong royong.
  5. Menggali, mendayagunakan dan mengembangan potensi sumber daya masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.
  6. Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.