Layanan Adminstrasi Kependudukan & TUSI OKP

LAYANAN KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA MALANG

=================================================

Persyaratan dan Formulir Kependudukan bisa unduh Link dibawah ini :

http://dispendukcapil.malangkota.go.id/index.php/persyaratan-dan-formulir/

=================================================

TUPOKSI Petugas Adminduk/ OKP (Outcoursing Kependudukan) Kelurahan

KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian

KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian

Tugas Pokok & Fungsi Petugas Adminduk di Kelurahan :

  1. Memverifikasi berkas dari Petugas Registra Kelurahan berupa usulan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Kematian;
  2. Menginput data ke Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan);
  3. Menyerahkan tanda terima dengan tanggal jadi suatu produk sesuai dengan jenis berkas;
  4. Penyetoran berkas ke petugas verifikator yang ada di dinas kependudukan;
  5. Pengambilan produk jadi berupa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran dan Akte Kematian;
  6. Penyerahan produk jadi ke pemohon dengan menarik tanda terima yang sudah diberikan.

===============================================================================

==============================================================================

Dokumentasi Inovasi Layanan

LAYANAN KEPENDUDUKAN
Terdiri dari :

  • KTP
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Surat Keterangan Pindah
  • SKTT
  • SKOT
  • KIA (Kartu Identitas Anak)

persyaratan dan formulir pelayanan pendaftaran penduduk

LAYANAN PENCATATAN SIPIL
Terdiri dari :

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Penerbitan Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil
  • Tanda Bukti Pelaporan Kelahiran Luar Negeri

persyaratan dan formulir pelayanan pencatatan sipil

 

AnDok PeTIs (Antar Dokumen Pelayanan Tetap GRATIS)

====================================================================

— Semoga bermanfaat —