Dalam memperingati HUR RI Ke-74 Pemkot Malang mengadakan keringanan Penghapuasan Denda Pajak, Segera Bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun 2019 Segera lunasi PBB anda mulai bulan 17 Agustus s/d 17 November 2019