PP 40/2019 tentang Pelaksanaan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan

Perkembangan jaman, kepentingan dan teknologi memaksa untuk membuat tata kelola harus menjadi ringkas, aman dan valid. Kesungguhan niat Pemerintah tentu saja diuji, karena angka dan adminduk adalah data yang tak ternilai dan bisa digunakan ataupun disalahgunakan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan atas UUNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pelayanan Administrasi Kependudukan, PP 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan PP 102 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PPTahun 2007 tentang Pelaksanaan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tentunya perlu diganti yang sesuai dengan kebutuhan sekarang ini.

Desa dan Administrasi Kependudukan

 

Bagian Keempat
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

 

Paragraf 1
Bupati/Wali Kota

 

Pasal 18

 

  1. Bupati/wali kota menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di daerah kabupaten/kota.
  2. Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota memiliki kewenangan meliputi:
    1. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
    2. pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
    3. pengaturan teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
    5. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
    6. penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan;
    7. penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan
    8. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

 

Pasal 22

Bupati/wali kota melaksanakan kewenangan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e secara terus menerus, cepat, tepat, mudah, dan tidak memungut biaya dari Penduduk.

 

Pasal 23

 

  1. Pelaksanaan kewenangan penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Judul panjangnya judul PP ini karena perubahan UU 23/2006 ke UU 24/2013, sebagaimana kita ketahui bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Dan meski ada PP baru tentang Administrasi Kependudukan, Desa masih tertinggal dan belum ketahuan mekanisme dan cara mengaksesnya untuk Pembangunan Desa. Karena dalam aturan SIAK masih jauh dari Desa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Mei 2019. PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mulai berlaku setelah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 24 Mei 2019 di Jakarta dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102 dan Penjelasan atas PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354.

 

PP 40/2019 tentang Pelaksanaan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan

 

Status

PP 40/2019 tentang Pelaksanaan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan mencabut dan menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang

Pertimbangan PP 40/2019 tentang Pelaksanaan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), dan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dasar Hukum

Dasar hukum PP 40/2019 tentang Pelaksanaan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah:

  1. Pasal 5 ayat (2) ;
  2. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);

Penjelasan Umum

Penjelasan umum PP 40/2019 tentang Pelaksanaan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah sebagai berikut:

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan merupakan perubahan yang mendasar di bidang Administrasi Kependudukan, dengan tujuan utama untuk meningkatkan efektivitas pelayanan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi Data Kependudukan, dan ketunggalan NIK.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pelayanan Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penyelenggaraan kewenangan urusan Administrasi Kependudukan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, NIK, dokumen identitas lainnya, KTP-el khusus, pendaftaran Penduduk Pelintas Batas, tata cara perkawinan bagi penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, SIAK, perlindungan Data Pribadi Penduduk, sanksi administratif, pelaporan, pembinaan dan pengawasan serta penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Isi PP Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan

Berikut adalah isi PP 40/2019 tentang Pelaksanaan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (bukan format asli):

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
  2. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
  3. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
  4. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.
  5. Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
  6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  7. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
  8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai satu kesatuan.
  9. Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
  10. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  11. Penduduk Pelintas Batas adalah WNI yang bertempat tinggal secara turun-temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antarnegara karena kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
  15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
  16. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  17. Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan di bawah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

 

BAB II
PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 2

Urusan Administrasi Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

 

Bagian Kedua
Pemerintah

 

Pasal 3

 

  1. Menteri menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan secara nasional.
  2. Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki kewenangan meliputi:
    1. koordinasi antarinstansi dan antardaerah;
    2. penetapan sistem, pedoman, dan standar;
    3. fasilitasi dan sosialisasi;
    4. pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan konsultasi;
    5. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional;
    6. menyediakan blangko KTP-el bagi kabupaten/kota;
    7. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
    8. menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el bagi Perwakilan Republik Indonesia;
    9. pemanfaatan dan perlindungan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan; dan
    10. pengawasan.

 

Pasal 4

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, Menteri melakukan koordinasi:

  1. secara nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara berkala;
  2. antarsusunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan
  3. dengan Perwakilan Republik Indonesia melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

 

Pasal 5

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Menteri mengatur dan menetapkan:

  1. penyelenggaraan SIAK;
  2. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian;
  3. perlindungan data Penduduk;
  4. pengelolaan dan pendistribusian blangko KTP-el;
  5. pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan;
  6. perlindungan Data Pribadi Penduduk;
  7. standar pelayanan;
  8. standar dan spesifikasi formulir, buku, dan blangko;
  9. standar dan spesifikasi perangkat perekaman Data Kependudukan;
  10. spesifikasi perangkat pembaca KTP-el;
  11. standar kompetensi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah;
  12. sistem, prosedur, dan standar pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  13. pengawasan dan evaluasi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah; dan
  14. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

 

Pasal 6

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Menteri melakukan:

  1. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
  2. sosialisasi Administrasi Kependudukan;
  3. kerja sama dengan pihak terkait; dan
  4. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.

 

Pasal 7

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, Menteri:

  1. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan meliputi:
    1. menetapkan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
    2. melaksanakan pembinaan aparatur penyelenggara Administrasi Kependudukan; dan
    3. melaksanakan pendokumentasian urusan Administrasi Kependudukan.
  2. melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan mengenai Administrasi Kependudukan;
  3. melaksanakan supervisi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
  4. memberikan konsultasi pelaksanaan Administrasi Kependudukan; dan
  5. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

 

Pasal 8

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, Menteri menetapkan:

  1. tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
  2. tata cara penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pasal 9

 

  1. Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dan huruf h, Menteri menetapkan standar dan spesifikasi Dokumen Kependudukan berupa:
    1. biodata Penduduk;
    2. KK;
    3. akta pencatatan sipil;
    4. kartu identitas anak; dan
    5. surat keterangan kependudukan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan spesifikasi Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 10

 

  1. Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i, Menteri memberikan hak akses kepada pengguna yang terdiri atas:
    1. kementerian;
    2. lembaga; dan
    3. badan hukum Indonesia.
  2. Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.
  3. Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pemanfaatan:
    1. Data Kependudukan; dan
    2. KTP-el.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak akses dan pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el oleh kementerian/lembaga serta badan hukum Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
  5. Pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el oleh badan hukum Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
  6. Menteri berhak mendapatkan data balikan setelah hak akses diberikan kepada pengguna dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Provinsi

 

Paragraf 1
Gubernur

 

Pasal 11

 

  1. Gubernur menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di daerah provinsi.
  2. Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memiliki kewenangan meliputi:
    1. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
    2. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
    3. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
    4. penyajian Data Kependudukan berskala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan
    5. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

 

Pasal 12

 

  1. Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, gubernur melakukan koordinasi:
    1. antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah; dan
    2. antarkabupaten/kota mengenai penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
  2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

 

Pasal 13

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, gubernur:

  1. melaksanakan bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan;
  2. melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta supervisi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan
  3. memberikan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan.

 

Pasal 14

 

  1. Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, gubernur melaksanakan:
    1. sosialisasi antarinstansi lembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah;
    2. fasilitasi pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan dengan perangkat daerah provinsi dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat;
    3. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
    4. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan
    5. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
  2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 15

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, gubernur melakukan:

  1. pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi; dan
  2. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Paragraf 2
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi

 

Pasal 16

 

  1. Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
  2. Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.

 

Pasal 17

Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi melaksanakan:

  1. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kota secara berkala;
  2. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di provinsi;
  3. penyusunan tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di provinsi dan kabupaten/kota;
  4. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
  5. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
  6. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
  7. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
  8. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
  9. pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
  10. bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan;
  11. supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
  12. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
  13. pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
  14. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
  15. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

 

Bagian Keempat
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

 

Paragraf 1
Bupati/Wali Kota

 

Pasal 18

 

  1. Bupati/wali kota menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di daerah kabupaten/kota.
  2. Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota memiliki kewenangan meliputi:
    1. koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
    2. pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
    3. pengaturan teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
    5. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
    6. penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan;
    7. penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan
    8. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

 

Pasal 19

 

  1. Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, bupati/wali kota melakukan koordinasi dengan lembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah.
  2. Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

 

Pasal 20

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, bupati/wali kota menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

 

Pasal 21

 

  1. Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, bupati/wali kota melaksanakan:
    1. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah;
    2. fasilitasi pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota kepada perangkat daerah kabupaten/kota dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan pengguna di tingkat pusat;
    3. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
    4. pembuatan iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan
    5. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
  2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 22

Bupati/wali kota melaksanakan kewenangan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e secara terus menerus, cepat, tepat, mudah, dan tidak memungut biaya dari Penduduk.

 

Pasal 23

 

  1. Pelaksanaan kewenangan penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.

 

Pasal 24

Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g, bupati/wali kota melakukan:

  1. pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi; dan
  2. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Paragraf 2
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota

 

Pasal 25

 

  1. Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  2. Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digabung dengan urusan pemerintahan lainnya.
  3. Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

 

Pasal 26

Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melaksanakan:

  1. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam;
  2. koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
  3. koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di kabupaten/kota dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan;
  4. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota;
  5. pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan;
  6. pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko Dokumen Kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;
  7. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, termasuk meminta laporan pelaksanaan tugas UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pelayanan Pencatatan Sipil;
  8. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain;
  9. pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting;
  10. penerimaan dan permintaan Data Kependudukan dari Perwakilan Republik Indonesia melalui Menteri;
  11. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
  12. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
  13. sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
  14. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
  15. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
  16. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  17. supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten/kota dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam rangka pembangunan basis Data Kependudukan; dan
  18. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

 

Paragraf 3

Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota

 

Pasal 27

 

  1. Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kecamatan secara efektif dan efisien dapat dibentuk UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  2. Pembentukan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota diprioritaskan di kecamatan:
    1. dengan kondisi geografis terpencil, sulit dijangkau transportasi umum, dan sangat terbatas akses pelayanan publik;
    2. dengan kepadatan atau mobilitas Penduduk tinggi atau melebihi angka normal rasio kepadatan atau mobilitas Penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    3. yang memerlukan efektivitas pemenuhan kebutuhan pelayanan masyarakat.
  3. UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Bagian Kelima
Perwakilan Republik Indonesia

 

Pasal 28

 

  1. Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat fungsional diplomat.
  3. Pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan sistem dan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
  4. Menteri dalam pelaksanaan pembinaan aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 2 berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
  5. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pasal 29

Ketentuan mengenai pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan di negara atau wilayah yang tidak terdapat Perwakilan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

 

BAB III
NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN DOKUMEN
IDENTITAS LAINNYA

 

Bagian Kesatu
Nomor Induk Kependudukan

 

Pasal 30

 

  1. NIK sebagai nomor identitas tunggal digunakan untuk semua urusan pelayanan publik.
  2. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan NIK diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 31

 

  1. NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:
    1. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar;
    2. 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan
    3. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
  2. Posisi 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan secara mendatar.
  3. NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  4. NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat domisili WNI.
  5. Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili dilakukan setelah pencatatan biodata Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat domisili orang tuanya.
  6. Pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 32

 

  1. Untuk WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum memiliki nomor identitas tunggal wajib melapor ke Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Nomor identitas tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersamakan dengan NIK.
  3. NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
    1. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah, yang terdiri atas 2 (dua) digit angka 99 (sembilan puluh sembilan), 3 (tiga) digit kode negara, dan 1 (satu) digit kode Perwakilan Republik Indonesia;
    2. 6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan
    3. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
  4. Posisi 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diletakkan secara mendatar.
  5. NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
  6. NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan surat pemberitahuan NIK.
  7. Pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri, yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

 

Pasal 33

Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP-el berbeda dengan NIK yang tercantum pada Dokumen Kependudukan dan/atau dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia, berlaku NIK yang tercantum pada KTP-el.

 

Bagian Kedua
Dokumen Identitas Lainnya

 

Pasal 34

 

  1. Setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga atau badan hukum Indonesia wajib mencantumkan NIK.
  2. NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dokumen identitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan.

 

BAB IV
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK KHUSUS

 

Pasal 35

 

  1. KTP-el khusus diberikan kepada petugas khusus yang melakukan tugas keamanan negara.
  2. Petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas petugas reserse dan petugas intelijen.
  3. KTP-el khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan identitas petugas khusus selama menjalankan tugas keamanan negara.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan KTP-el khusus diatur dalam Peraturan Menteri.

 

BAB V
PENDAFTARAN PENDUDUK PELINTAS BATAS

 

Pasal 36

 

  1. Penduduk Pelintas Batas diberi buku pas pelintas batas oleh kantor imigrasi di wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Buku pas pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pendaftaran Penduduk Pelintas Batas oleh pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  3. Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
  4. Pejabat/petugas pendaftaran Penduduk Pelintas Batas sebagaimana pada ayat (3) berkedudukan di kantor/pos lintas batas setempat.

 

Pasal 37

Pendaftaran Penduduk Pelintas Batas dilakukan dengan ketentuan:

  1. pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan kantor imigrasi di wilayah perbatasan untuk mendata Penduduk Pelintas Batas yang telah memiliki buku pas lintas batas;
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data Penduduk Pelintas Batas; dan
  3. pejabat/petugas pendaftaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan dalam buku pendaftaran Penduduk Pelintas Batas.

 

Pasal 38

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Penduduk Pelintas Batas diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

 

BAB VI
TATA CARA PENCATATAN PERKAWINAN BAGI
PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA

 

Pasal 39

 

  1. Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Organisasi dan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengisi dan menandatangani surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

 

Pasal 40

 

  1. Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah dilakukan perkawinan dihadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
    1. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota memberikan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami istri;
    2. pasangan suami istri mengisi formulir pencatatan perkawinan dan menyerahkannya kepada pejabat Pencatatan Sipil dengan menunjukkan KTP-el untuk dilakukan pembacaan menggunakan perangkat pembaca KTP-el dan melampirkan dokumen:
      1. surat perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa denganmenunjukkan aslinya;
      2. pasfoto suami dan istri;
      3. akta kelahiran; dan
      4. dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing.
    3. Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan dan dokumen yang dilampirkan;
    4. berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian data hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan; dan
    5. kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan masing-masing kepada suami dan istri.

 

BAB VII
SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

 

Pasal 41

 

  1. SIAK ditetapkan dan dikembangkan oleh Menteri.
  2. SIAK bertujuan untuk:
    1. meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;
    2. menyediakan data dan informasi skala nasional dan daerah mengenai hasil pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil yang akurat, lengkap, dan mutakhir; dan
    3. mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
  3. SIAK merupakan satu kesatuan rangkaian program yang meliputi unsur:
    1. basis data;
    2. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
    3. sumber daya manusia;
    4. pemberi dan pemegang hak akses;
    5. lokasi basis data;
    6. pengelolaan basis data;
    7. pemeliharaan basis data;
    8. pengamanan basis data;
    9. pengawasan basis data;
    10. perangkat pendukung;
    11. tempat pelayanan;
    12. pusat data;
    13. data cadangan;
    14. pusat data cadangan; dan
    15. jaringan komunikasi data.
  4. Dalam hal unsur SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerlukan proses pengadaan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

 

Pasal 42

Basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a terdiri atas:

  1. basis data pada Kementerian meliputi basis data yang bersumber dari seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
  2. basis data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi bersumber dari Kementerian; dan
  3. basis data berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

 

Pasal 43

 

  1. Perangkat teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b disediakan untuk mengakomodasi penyelenggaraan pelayanan urusan Administrasi Kependudukan yang dilakukan secara manual atau daring.
  2. Penyelenggaraan pelayanan urusan Administrasi Kependudukan secara manual hanya dapat dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota bagi wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan fasilitas komunikasi data.

 

Pasal 44

Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c meliputi sumber daya manusia yang melaksanakan:

  1. pelayanan input data;
  2. penerbitan dokumen;
  3. pengelolaan data dan informasi;
  4. pembangunan dan pengembangan sistem;
  5. pengelolaan pusat data dan pusat data cadangan;
  6. pengelolaan jaringan komunikasi; dan
  7. fasilitasi pemanfaatan data.

 

Pasal 45

Lokasi basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf e meliputi:

  1. unit kerja yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian dan/atau tempat lain yang telah ditentukan oleh Menteri;
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi;
  3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; dan
  4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

 

Pasal 46

Pengelolaan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf f meliputi:

  1. perekaman data pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil ke dalam basis Data Kependudukan;
  2. pengonsolidasian data pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;
  3. penyajian data sebagai informasi Data Kependudukan; dan
  4. pendistribusian data untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.

 

Pasal 47

 

  1. Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf g, huruf h, dan huruf i dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  2. Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan data dalam basis data, perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi data, pusat data, data cadangan, dan pusat data cadangan.

 

Pasal 48

Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf j disediakan untuk menjamin keberlangsungan fungsi SIAK.

 

Pasal 49

 

  1. Tempat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf k merupakan ruang untuk input data dan pelayanan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.
  2. Tempat pelayanan Data Kependudukan berada pada Kementerian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, dan Perwakilan Republik Indonesia;
  3. Tempat pelayanan Dokumen Kependudukan berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Perwakilan Republik Indonesia.

 

Pasal 50

Pusat data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf l berada pada Kementerian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

 

Pasal 51

 

  1. Data cadangan dan pusat data cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf m dan huruf n disediakan dan dikelola untuk menjamin ketersediaan data apabila terjadi kegagalan fungsi data utama.
  2. Pusat data cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Kementerian.

 

Pasal 52

Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf o terdiri dari jaringan komunikasi data yang menghubungkan:

  1. tempat pelayanan Dokumen Kependudukan ke pusat data Kementerian dan/atau ke pusat data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota;
  2. pusat data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ke pusat data pada Kementerian;
  3. pusat data Kementerian ke pusat data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan pusat data cadangan;
  4. gudang data Kementerian ke pusat data pengguna instansi vertikal;
  5. gudang data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi ke pusat data pengguna provinsi; dan
  6. gudang data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ke pusat data pengguna kabupaten/kota.

 

Pasal 53

Ketentuan lebih lanjut mengenai SIAK diatur dalam Peraturan Menteri.

 

BAB VIII
PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENDUDUK

 

Bagian Kesatu
Elemen Data Pribadi Penduduk

 

Pasal 54

 

  1. Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:
    1. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
    2. sidik jari;
    3. iris mata;
    4. tanda tangan; dan
    5. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
  2. Perlindungan Data Pribadi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perlindungan pada hak akses ke basis Data Kependudukan dan perlindungan atas kerahasiaan data yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Elemen data lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan unsur data dari peristiwa penting tertentu yang tidak boleh diketahui orang lain kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Peristiwa penting tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
    1. anak yang lahir tidak diketahui asal usul orang tuanya;
    2. perubahan jenis kelamin;
    3. anak yang terlahir dari hubungan di luar ikatan perkawinan; atau
    4. peristiwa penting lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Bagian Kedua
Penyimpanan Data Pribadi Penduduk

 

Pasal 55

 

  1. Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) disimpan pada basis data Kementerian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  2. Data Pribadi Penduduk pada basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sebagai bahan informasi kependudukan.

 

Bagian Ketiga
Tata Cara Memperoleh dan Menggunakan
Data Pribadi Penduduk

 

Pasal 56

 

  1. Untuk memperoleh Data Pribadi Penduduk, kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari gubernur, atau bupati/wali kota sesuai lingkup data yang diperlukan.
  2. Data Pribadi Penduduk dapat diperoleh ketentuan:
    1. kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia mengajukan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan menyertakan maksud dan tujuan penggunaan Data Pribadi Penduduk;
    2. Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan seleksi untuk menentukan pemberian persetujuan; dan
    3. pemberian Data Pribadi Penduduk dilaksanakan sesuai dengan persetujuan yang diberikan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
  3. Data Pribadi Penduduk yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai keperluan sebagaimana tertuang dalam persetujuan.
  4. Untuk kepentingan keamanan negara dan penegakan hukum, Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi hanya dapat diakses dengan persetujuan dari Menteri.

 

Pasal 57

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan Data Pribadi Penduduk diatur dalam Peraturan Menteri.

 

BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF

 

Pasal 58

 

  1. Kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia yang memperoleh Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan dilarang:
    1. menggunakan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan melampaui batas kewenangannya; atau
    2. menjadikan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan sebagai bahan informasi publik sebelum mendapat persetujuan dari Menteri.
  2. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data yang sudah diakses, dan denda administratif sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  3. Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait.

 

BAB X
PELAPORAN

 

Pasal 59

 

  1. Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala kepada Menteri.

 

Pasal 60

 

  1. Menteri mengoordinasikan pelaporan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dengan menteri/kepala lembaga terkait.
  2. Menteri melaporkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden.

 

Pasal 61

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri.

 

BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 62

 

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan lingkup kewenangan melakukan pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan melalui:
    1. supervisi;
    2. advokasi;
    3. pemantauan;
    4. evaluasi; dan
    5. bentuk pembinaan lainnya.
  2. Selain melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
  3. Supervisi, advokasi, dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan untuk kelancaran penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
  4. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara berkesinambungan untuk peningkatan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dan pengembangan SIAK.
  5. Bentuk pembinaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Pasal 62

 

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan lingkup kewenangan melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
  2. Menteri melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
  3. Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan:
    1. rapat koordinasi;
    2. pencegahan; dan
    3. tindakan koreksi.
  4. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap data pada basis data, pemanfaatan Data Kependudukan, dan sumber daya manusia yang melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan.

 

Pasal 64

Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.

 

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri.

 

BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 66

 

  1. Urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
  2. Dalam penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ketentuan mengenai kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku mutatis mutandis terhadap kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
  4. Ketentuan mengenai kewenangan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku mutatis mutandis terhadap kewenangan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

 

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 67

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di kecamatan tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 68

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

Pasal 69

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 70

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Mei 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,ttdYASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 102

PP 40/2019 tentang Pelaksanaan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan

 

Unduh Buku Pelayanan Administrasi Publik