PPS Kelurahan Purwantoro PEMILU 2024

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS :
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:
a. mengumumkan DPS;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
f. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
g. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
h. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
i. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
j. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
k. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
n. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
p. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
e. menetapkan Petugas Ketertiban TPS;
f. menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;
g. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
e. mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
f. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
g. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
h. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
j. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Tugas ketua PPS meliputi:
a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
c. mengawasi kegiatan KPPS;
d. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan
tugas;
e. menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;
f. memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai
dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(2) Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.

(1) Tugas anggota PPS meliputi:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.

================================================================================================================

Sekretariat PPS Kelurahan bertugas :

  1. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS;
  2. memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS;
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat PPS Kelurahan berkewajiban:

  1. membantu urusan tata usaha PPS;
  2. membantu persiapan dan fasilitasi rapat;
  3. membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan;
  4. membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih;
  5. memberikan saran kepada PPS.

DASAR DAN KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEMILU 2024 :

  1. DASAR PEMBENTUKAN PPS : PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI KPU KOMAL 
  2. BA-PENETAPAN HASIL SELEKSI PANTARLIH PURWANTORO

=================================================================================================================

Dasar kebijakan KPU :

  1. 2023kpt042  (tata naskah Dinas)
  2. 2023kpt053 (Penyaluran Anggaran dan SPJ)
  3. Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022 (Tahapan PEMILU)

INFO PEMILU 2024, Ayo kunjungi website KPU Kota Malang | Beranda (malangkota.go.id)

================================================================================================================

DASAR ACUAN BUKU KERJA PANTARLIH PEMILU 2024 :

  1. SK-PENETAPAN PANTARLIH PURWANTORO
  2. BUKU KERJA PANTARLIH_PEmilu 2024 (unduh) ;
  3. Alur Kerja Pantarlih PEMILU 2024

============================================================================================================================================

PEMBENTUKAN KPPS

  1. Pengumuman KPPS_KotMal Pengumuman KPPS_KotMal
  2. https://s.id/pendaftarankppspemilu2024  (Pendaftaran online)

====================================================================================================================

=============================================================================================================================================================

Nama Lokasi dan SK_SK 83 TPS Kelurahan Purwantoro

  1. A-KabKo-(56770) BLIMBING-PURWANTORO_unlocked
  2. KEPUTUSAN PENGANGKATAN KPPS
  3. SK LINMAS JAGA TPS 1-83 PEMILU 2024 KELURAHAN PURWANTORO
  4. Pengumuman PTPS – Purwantoro
  5. SK LINMAS JAGA TPS 1-83 PEMILU 2024 KELURAHAN PURWANTORO(unduh)

Petugas KPPS dan Linmas Jaga TPS 01-83

  1. Surat Tugas Tps 1-20
  2. Surat Tugas Tps 21-40
  3. Surat Tugas Tps 41-60
  4. Surat Tugas Tps 61-83.docx

====================================================================================

HASIL PEMILU LEGISLATIF DAN PILPRES 2024

00. SK KPU 286 TAHUN 2024.pdf-20240320T072137Z-001

01. D HASIL KABKO DPRD KOTA MALANG 1.pdf-20240320T071605Z-001

02. D HASIL KABKO DPRD KOTA MALANG 2.pdf-20240320T071630Z-001

03. D HASIL KABKO DPRD KOTA MALANG 3.pdf-20240320T071703Z-001

04. D HASIL KABKO DPRD KOTA MALANG 4.pdf-20240320T071726Z-001

05. D HASIL KABKO DPRD KOTA MALANG 5.pdf-20240320T071740Z-001

06. D HASIL KABKO DPRD PROV.pdf-20240320T071830Z-001

07. D HASIL KABKO-DPD.pdf-20240320T071851Z-001

08. D HASIL KABKO-DPR.pdf-20240320T071909Z-001

09. D HASIL KABKO-PPWP.pdf-20240320T071954Z-001

10. SK KPU 290 TAHUN 2024.pdf-20240320T072003Z-001