Workshop Penegak Perda dengan Perangkat Kelurahan dan Pengusaha di Kota Malang (8 Oktober 2019) di Hotel Atria mulai pukul 08.00 WIB- selesai yang dikuti oleh Perangkat Kelurahan dan wakil Pengusaha di Kota Malang
Malang – Bertempat di Hotel Atria Malang pada hari Senin (7/10) telah dilaksanakan optimalisasi dan sinkronisasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Wawali Malang Shofyan Edi Jarwoko dalam sambutannya mengatakan bahwa Peraturan daerah, merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan dan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan pancasila. Fungsinya sangat strategis yaitu sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Melihat fungsinya, maka penting untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mentaati dan mematuhinya” ujar Sofyan Edi.
Namun faktanya, lanjut Wawali Sofyan Edi, masih ada sebagian pihak yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap perda-perda yang ada; sehingga terhadap pelanggaran atas perda tersebut, peraturan perundang-undangan mengamanatkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan langkah-langkah penegakan.
“Peran Satpol PP semakin strategis, dengan dimasukkannya urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Hal tersebut membawa konsekuensi tersendiri bagi organisasi Satpol PP” tandasnya.
Mendasarkan pada arti penting peran dan fungsi Satpol PP tersebut, Wawali yang kerap di sapa Bung Edi itu mengharap agar forum pada hari ini, dapat menjadi media perekat dalam membangun jalinan koordinasi dan kerjasama, serta untuk terus memantapkan persatuan dan kesatuan di antara kita, agar ke depan mampu mewujudkan kota malang yang tertib, aman, dan nyaman.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengungkapkan, melalui kegiatan tersebut, pihaknya akan membangkitkan kembali Perda yang ada kepada para Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS). “Kami berharap, kepala OPD bisa jaga sinergi agar tidak egosektoral,” terang dia di sela-sela acara.
Kegiatan tersebut sekaligus membedah tugas dan fungsi Satpol PP untuk menegakkan Perda. Untuk itu, pihaknya mendatangkan Anggota DPRD Kota Malang, Direktur Satpol PP Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mabes Polri. “Selain kepala OPD, kami juga mengundang camat, lurah dan yang berkaitan dengan PPNS untuk menyatukan koordinasi,” jelas dia. (Humas Kota Malang)