Malang Raya menerapan PSBB, mulai 17-30 Mei 2020
Malang – Sosialisasi penerapan PSBB terus dilakukan oleh Pemkot Malang, setelah sebelumnya di Kecamatan Sukun, Klojen, Kedungkandang, dan Lowokwaru maka Sabtu (16/5) giliran wilayah Kecamatan Blimbing yang mendapatkan sosialisasi tersebut.
Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko berkesempatan menyampaikan langsung apa dan bagaimana penerapan PSBB akan dilaksanakan di Kota Malang pada hari Minggu esok.
Dalam paparannya, Wawali Sofyan Edi menjelaskan berbagai pedoman pelaksanaan PSBB. “Nggak perlu risau dan resah, karena warga Malang Raya masih bisa melintas bebas ke Batu, ke kabupaten Malang maupun ke kota Malang. Namun tetap harus membawa KTP dan menggunakan masker serta mempedomani aturan aturan pada PSBB bila itu berkendaraan. Yang pakai sepeda motor, boncengannya hanya dengan keluarga intinya saja (suami, istri atau anak). Yang pakai mobil, di dalam juga tidak boleh berhimpitan dan jaga jarak. Mobil angkutan umum, maksimal diisi separuh dari kapasitas dan berjarak. Ojol (Ojek On Line) tidak boleh mengangkut penumpang, dan hanya layanan barang. Dan yang tegas, dari luar Malang Raya tidak boleh masuk, kecuali mengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan minyak atau membawa surat keterangan dinas atau surat keterangan jalan” tuturnya.
Jika masyarakat patuh, lanjut Sofyan Edi maka pelaksanaan PSBB di Kota Malang tidak perlu diperpanjang dan hanya dilakukan satu tahapan yaitu 14 hari.
Sofyan Edi juga menuturkan bahwa pada tahun 1800 Malang pernah menghadapi bencana penyakit dengan situasi yang sama dengan kondisi saat ini, yakni wabah pes. “Kini dunia hadapi virus corona, yang awal muncul di Wuhan Cina. Ini virus sebarannya cepat sekali melalui doplet (percikan air ludah, red). Karenanya perlu jaga jarak, ini yang mendasari social distancing dan physical distancing. Artinya, jaga jarak itu sudah melalui pertimbangan seksama secara pengetahuan, tinggal bagaimana kita semua penuh kesadaran untuk mematuhi dan melakukannya, “urai Bung Edi, demikian Wawali Malang akrab disapa.
Pada kesempatan tersebut, Bung Edi juga memaparkan aplikasi Sibansos yang dapat dimanfaat oleh masyarakat jika ingin memantau proses serta data terkait bantuan sosial sekaligus juga dapat menyampaikan usulan penerima bantuan.(Ts)