BeritaPengumumanUmum

Legalisir E-KTP sudah tidak diperlukan, (SE Dispendukcapil 25 Februari 2020)

Legalisir E-KTP sudah tidak diperlukan

sesuai surat edaran Dispendukcapil, bahwa dokumen kependudukan sudah diproduksi tidak dibutuhkan lagi legalisir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *