BeritaPengumumanUmum

Pemkot Malang dan Jajaran Forkopimda Sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020 &Terapkan Perwal 30/2020 Sanksi bagi masyarakat yang tidak bermasker

Pemkot Malang dan Jajaran Forkopimda Terapkan Pelaksanaan Inpres No 6 Tahun 2020

Malang – Atas Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan protokol COVID-19. Dalam peraturan tersebut, warga diwajibkan untuk memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Wakil Walikota Malang, H. Sofyan Edi Jarwoko beserta Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata dan Komandan Kodim 0833 Kota Malang, Letkol Arm. Ferdian Primadhona menggelar sidak untuk mendisiplinkan masyarakat.

Dalam sidak tersebut terjaring beberapa warga yang tidak menggunakan masker saat berada di ruang publik. Menurut Wawali Sofyan Edi, masyarakat sebetulnya sudah memilik dan membawa masker, hanya saja tidak digunakan saat sedang beraktivitas di luar rumah. “Untuk itu, kami menggelar kegiatan ini dalam rangka melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis pada masyarakat agar kesadaran akan pentingnya menggunakan masker semakin meningkat” ujarnya.

Meskipun sudah ada sanksi, lanjutnya, namun langkah-langkah pendekatan secara persuasif tetap akan dikedepankan; jika masyarakat membandel baru sanksi berupa denda 100 ribu atau kerja sosial akan kita terapkan. Kali ini kami hanya kembali mengingatkan dan sekaligus bagi-bagi masker pada masyarakat.

“Secara umum masyarakat sudah patuh. Tadi memang ditemukan masih ada beberapa yang melanggar, seperti di kawasan Pecinan, Pasar Besar, Kidul Dalem lalu kawasan Splendid hingga Stasiun Kota, tapi tidak banyak, mungkin hanya beberapa saja; ini menjadi bukti bahwa masyarakat sudah cukup tertib,” sambungnya.

Senada dengan Wawali Sofyan Edi; Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata juga menekankan pendekatan secara persuasif pada masyarakat untuk disiplin menggunakan masker. “Satgas akan terus melakukan langkah persuasif selama 2 minggu kedepan; hal ini juga bagian dari program ibu gubernur yaitu Jatim Bermasker” tuturnya.

“Semoga dengan terus disiplin bermasker; penyebaran virus Covid – 19 di Kota Malang dapat kita tekan” tegasnya.

Sedangkan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm. Ferdian Primadhona juga menyatakan akan mendukung penuh langkah-langkah Pemkot Malang dan jajaran Forkopimda untuk mendisiplinkan masyarakat. “Masyarakat sudah cukup tertib hanya saja mereka masih harus terus diingatkan akan pentingnya penggunaan masker di masa pandemi ini; sama seperti saat kita berkendara, helm juga menjadi kebutuhan kita, yang jika tidak digunakan lalu terjadi kecelakaan maka akan fatal akibatnya. Demikian pula masker, yang jika tidak kita gunakan di masa pandemi ini maka akan berakibat fatal bagi kesehatan kita” tandasnya. (Ts)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *