PPS Kelurahan Purwantoro PEMILU 2024

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS :
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:
a. mengumumkan DPS;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
d. mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
f. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
g. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;
h. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
i. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
j. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
k. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
m. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
n. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
p. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:
c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
e. menetapkan Petugas Ketertiban TPS;
f. menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;
g. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;
e. mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
f. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
g. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;
h. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
j. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Tugas ketua PPS meliputi:
a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
c. mengawasi kegiatan KPPS;
d. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan
tugas;
e. menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;
f. memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai
dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

(2) Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.

(1) Tugas anggota PPS meliputi:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.

================================================================================================================

Sekretariat PPS Kelurahan bertugas :

  1. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS;
  2. memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS;
  3. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat PPS Kelurahan berkewajiban:

  1. membantu urusan tata usaha PPS;
  2. membantu persiapan dan fasilitasi rapat;
  3. membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan;
  4. membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih;
  5. memberikan saran kepada PPS.

DASAR DAN KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEMILU 2024 :

  1. DASAR PEMBENTUKAN PPS : PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI KPU KOMAL 
  2. BA-PENETAPAN HASIL SELEKSI PANTARLIH PURWANTORO

=================================================================================================================

Dasar kebijakan KPU :

  1. 2023kpt042  (tata naskah Dinas)
  2. 2023kpt053 (Penyaluran Anggaran dan SPJ)
  3. Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2022 (Tahapan PEMILU)

INFO PEMILU 2024, Ayo kunjungi website KPU Kota Malang | Beranda (malangkota.go.id)

================================================================================================================

DASAR ACUAN BUKU KERJA PANTARLIH PEMILU 2024 :

  1. SK-PENETAPAN PANTARLIH PURWANTORO
  2. BUKU KERJA PANTARLIH_PEmilu 2024 (unduh) ;
  3. Alur Kerja Pantarlih PEMILU 2024

============================================================================================================================================

PEMBENTUKAN KPPS

  1. Pengumuman KPPS_KotMal Pengumuman KPPS_KotMal
  2. https://s.id/pendaftarankppspemilu2024  (Pendaftaran online)

====================================================================================================================

=============================================================================================================================================================

Nama Lokasi dan SK_SK 83 TPS Kelurahan Purwantoro

  1. A-KabKo-(56770) BLIMBING-PURWANTORO_unlocked
  2. KEPUTUSAN PENGANGKATAN KPPS
  3. SK LINMAS JAGA TPS 1-83 PEMILU 2024 KELURAHAN PURWANTORO
  4. Pengumuman PTPS – Purwantoro
  5. SK LINMAS JAGA TPS 1-83 PEMILU 2024 KELURAHAN PURWANTORO(unduh)

Petugas KPPS dan Linmas Jaga TPS 01-83

  1. Surat Tugas Tps 1-20
  2. Surat Tugas Tps 21-40
  3. Surat Tugas Tps 41-60
  4. Surat Tugas Tps 61-83.docx

====================================================================================

HASIL PEMILU LEGISLATIF DAN PILPRES 2024

00. SK KPU 286 TAHUN 2024.pdf-20240320T072137Z-001

01. D HASIL KABKO DPRD KOTA MALANG 1.pdf-20240320T071605Z-001

02. D HASIL KABKO DPRD KOTA MALANG 2.pdf-20240320T071630Z-001

03. D HASIL KABKO DPRD KOTA MALANG 3.pdf-20240320T071703Z-001

04. D HASIL KABKO DPRD KOTA MALANG 4.pdf-20240320T071726Z-001

05. D HASIL KABKO DPRD KOTA MALANG 5.pdf-20240320T071740Z-001

06. D HASIL KABKO DPRD PROV.pdf-20240320T071830Z-001

07. D HASIL KABKO-DPD.pdf-20240320T071851Z-001

08. D HASIL KABKO-DPR.pdf-20240320T071909Z-001

09. D HASIL KABKO-PPWP.pdf-20240320T071954Z-001

10. SK KPU 290 TAHUN 2024.pdf-20240320T072003Z-001

=========================================================================================================================

PPS Kelurahan Purwantoro Pilkada Serentak Tahun2024

 

PEMBENTUKAN KPPS DAN LINMAS PILKADA 2024

  1. UNDANGAN PELANTIKAN CALON KPPS
  2. SK KETUA KPPS PENGUMUMAN 
  3. SK LINMAS TPS PURWANTORO PILKADA 2024.

HASIL PILKADA 2024

 

Rekapitulasi C Hasil Kelurahan Purwantoro :

01. Rekap C-Hasil 27 Nov-38 TPS Purwantoro – PILGUB

02. Rekap C-Hasil 27 Nov-38 TPS Purwantoro – PILWALI

HASIL PLENO KOTA MALANG

  1. MODEL DB PILWALI
  2. MODEL DB PILGUB