Jenis pelayanan :

1. Surat pengantar pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Foto copy KK & KTP ; masing-masing 2 (dua) lembar
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli

 

2. Surat pengantar penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Foto Copy KTP/KK ; 2 lembar & menunjukkan Aslinya
  3. Foto copy buku nikah/kutipan akta kawin, bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah/pernah kawin
  4. Foto copy akte kelahiran/surat kenal lahir; 2 lembar
  5. Foto copy surat bukti/keterangan penting atau kependu-dukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data
  6. Melampirkan KTP yang rusak (bagi KTP yang rusak)
  7. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KTP hilang); 2 lembar
  8. Pas foto berwarna sesuai tahun kelahiran ukuran 4 x 6 = 2 lembar
  9. Mengisi Formulir Isian Data Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

3. Surat pengantar penerbitan Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Asli KTP & Kartu Keluarga (KK) lama
  3. Bagi yang sudah menikah, menunjukkan foto copy buku nikah/kutipan akta kawin
  4. Menunjukkan foto copy kutipan akta kelahiran (bagi keluarga yang mempunyai anak baru lahir)
  5. Surat keterangan pindah (bagi penduduk yang pindah)
  6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian/pejabat lain yang ditetapkan (bagi yang KK hilang)
  7. Mengisi Formulir Isian Data Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

4. Surat pengantar Pembuatan Surat Pindah

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. Foto copy KK & KTP Pemohon dan Pengikut; masing-masing 2 (dua) lembar
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli
  4. Pas foto 4 x 6 = 5 lb.
  5. Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)

 

5. Surat Keterangan Boro Kerja

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari RT & RW
  2. KTP & KK Asli dan Foto Copy : Pemohon dan Pengikut
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli
  4. Pas foto 4 x 6 = 2 lembar
  5. Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)

 

6. Surat Pengantar Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI/TKW)

Persyaratan :

  1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
  2. KTP & KK Asli dan Foto Copy : Pemohon
  3. Ijin Orangtua, Suami/Istri
  4. Foto copy surat nikah (bagi yang sudah menikah)
  5. Foto copy Ijasah

 

7. Surat Pengantar Pengambilan Uang di Bank/Lembaga Lain

 

Persyaratan :

  1. Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW
  2. Foto Copy KTP & KK Pemohon
  3. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
  4. Bukti pengiriman uang dari pengirim

 

8. Legalisasi Umum

Persyaratan :

  1. Dokumen Asli
  2. Foto Copy Dokumen yang akan dilegalisir

—————————————————————————————————————-

Penanggungjawab Produk    : NIS ASMAWATI, SE.

Penanggungjawab Kegiatan : BAMBANG REZEKI TADI