LAYANAN KEPENDUDUKAN & CATATAN SIPIL KOTA MALANG
=================================================
Persyaratan dan Formulir Kependudukan bisa unduh Link dibawah ini :
http://dispendukcapil.malangkota.go.id/index.php/persyaratan-dan-formulir/
=================================================
TUPOKSI Petugas Adminduk/ OKP (Outcoursing Kependudukan) Kelurahan
KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian
Tugas Pokok & Fungsi Petugas Adminduk di Kelurahan :
- Memverifikasi berkas dari Petugas Registra Kelurahan berupa usulan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Akte Kematian;
- Menginput data ke Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan);
- Menyerahkan tanda terima dengan tanggal jadi suatu produk sesuai dengan jenis berkas;
- Penyetoran berkas ke petugas verifikator yang ada di dinas kependudukan;
- Pengambilan produk jadi berupa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran dan Akte Kematian;
- Penyerahan produk jadi ke pemohon dengan menarik tanda terima yang sudah diberikan.
===============================================================================
==============================================================================
Dokumentasi Inovasi Layanan
LAYANAN KEPENDUDUKAN
Terdiri dari :
- KTP
- KK (Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan Pindah
- SKTT
- SKOT
- KIA (Kartu Identitas Anak)
persyaratan dan formulir pelayanan pendaftaran penduduk
LAYANAN PENCATATAN SIPIL
Terdiri dari :
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Penerbitan Kutipan Kedua Akta Catatan Sipil
- Tanda Bukti Pelaporan Kelahiran Luar Negeri
persyaratan dan formulir pelayanan pencatatan sipil
AnDok PeTIs (Antar Dokumen Pelayanan Tetap GRATIS)
====================================================================
04. Peraturan Walikota
SALINAN_PERWAL_No.57_Th.2012.pdf tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PERWAL-032-TAHUN-2016-TENTANG-SO-DAN-TUSI-DISPENDUKCAPIL tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
— Semoga bermanfaat —