Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin

Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 tentang Kelompok Usaha Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Digantikan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin diteken Menteri Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita pada tanggal 6 Maret 2019 dan diundangkan dalam Berita Negara Indonesia Tahun 2019 Nomor 269 oleh Widodo Ekatjahjana Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumhkam RI pada tanggal 12 Maret 2019 di Jakarta.

 

Permensos 2/2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin

 

Latar Belakang

Latar belakang pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin, adalah:

  1. bahwa untuk melaksanakan peningkatan kapasitas fakir miskin dalam mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, perlu diberikan bantuan sosial permodalan melalui kelompok usaha bersama;
  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 tentang Kelompok Usaha Bersama sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin;

Dasar Hukum

Melandasi terbitnya Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5677);
  6. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);
  8. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 156);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2047) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2147);
  10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1517);
  11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1126);

Isi Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
  2. Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disebut KUBE adalah kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan usaha ekonomi produktif untuk meningkatkan pendapatan keluarga.
  3. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
  4. Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
  5. Pendamping Sosial KUBE adalah seseorang yang ditugaskan untuk mendampingi pelaksanaan KUBE agar dapat meningkatkan kesejahteraan sosial anggotanya.
  6. Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif yang selanjutnya disebut UEP adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan dalam mengakses sumber daya ekonomi, meningkatkan kemampuan usaha ekonomi, meningkatkan produktivitas kerja, meningkatkan penghasilan, dan menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan.

 

Pasal 2

Pemberian UEP kepada KUBE bertujuan untuk penguatan kapasitas fakir miskin dalam meningkatkan pendapatan dan kemampuan berusaha sehingga mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri serta meningkatkan kesetiakawanan sosial.

 

BAB II
PEMBENTUKAN KUBE

 

Pasal 3

 

  1. KUBE dibentuk dengan kriteria:
    1. mempunyai potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama;
    2. mempunyai jenis usaha dan tinggal di wilayah desa/kelurahan/nama lain dalam kecamatan yang sama; dan
    3. mempunyai keterbatasan akses terhadap pasar, modal, dan usaha.
  2. Jumlah anggota KUBE paling sedikit 5 (lima) kepala keluarga dan paling banyak 20 (dua puluh) kepala keluarga.
  3. Pengurus KUBE terdiri atas:
    1. ketua;
    2. sekretaris;
    3. bendahara; dan
    4. anggota.
  4. Pengurus KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih berdasarkan hasil musyawarah/keputusan anggota kelompok.
  5. Pembentukan KUBE difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Pasal 4

 

  1. Anggota KUBE harus memenuhi kriteria miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
  2. Anggota KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus masuk dalam data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.

 

Pasal 5

Anggota KUBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus memenuhi syarat:

  1. kepala keluarga dan/atau pencari nafkah utama dalam keluarga;
  2. telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif;
  3. berdomisili tetap dan memiliki identitas diri; dan
  4. memiliki potensi dan keterampilan.

 

Pasal 6

 

  1. Pembentukan KUBE diajukan oleh kelompok masyarakat kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota.
  2. Pembentukan KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu pendamping sosial KUBE.
  3. Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu.vDinas sosial daerah kabupaten/kota mengusulkan calon KUBE berdasarkan hasil verifikasi dan validasi kepada Menteri Sosial c.q Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin atau unit kerja eselon II yang menangani KUBE dengan tembusan disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi.

 

Pasal 7

 

  1. Keanggotaan KUBE berakhir apabila:
    1. meninggal dunia;
    2. mengundurkan diri;
    3. tidak aktif secara permanen;
    4. pindah ke kecamatan lain;
    5. tidak menaati aturan dalam kelompok;
    6. sakit permanen sehingga tidak bisa beraktifitas; dan/atau
    7. melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Proses penggantian anggota KUBE dilakukan secara musyawarah yang dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui Pendamping Sosial KUBE.

 

Pasal 8

 

  1. Anggota KUBE mempunyai hak:
    1. memilih/dipilih menjadi pengurus;
    2. mengemukakan pendapat dan gagasan;
    3. mengelola usaha dan/atau kegiatan;
    4. mendapatkan informasi dan pelayanan yang sama;
    5. menerima bagian dari hasil usaha; dan
    6. ikut merumuskan aturan kelompok.
  2. Anggota KUBE berkewajiban:
    1. mematuhi aturan kelompok yang telah disepakati bersama;
    2. menghadiri dan aktif dalam rapat anggota;
    3. memanfaatkan bantuan untuk kegiatan yang bersifat UEP;
    4. aktif dalam proses usaha KUBE;
    5. membayar iuran kesetiakawanan sosial yang telah ditentukan oleh kelompok;
    6. menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan; dan
    7. menanggung bersama kerugian usaha kelompok.

 

BAB III
PENDAMPING SOSIAL KUBE

 

Pasal 9

Pendamping sosial KUBE mempunyai tugas membantu:

  1. membentuk KUBE;
  2. memverifikasi calon penerima bantuan;
  3. menyiapkan calon penerima bantuan;
  4. menyiapkan rencana anggaran biaya;
  5. memberikan bimbingan teknis kepada KUBE;
  6. memberikan bimbingan motivasi sosial;
  7. mendampingi pelaksanaan UEP yang dilaksanakan oleh KUBE;
  8. memantau pelaksanaan kegiatan; dan/atau
  9. membantu dalam penyusunan laporan kegiatan.

 

Pasal 10

 

  1. Pendamping Sosial KUBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berasal dari:
    1. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan;
    2. pekerja sosial masyarakat;
    3. pengurus karang taruna;
    4. pengurus lembaga kesejahteraan sosial; dan/atau
    5. tokoh pemuda, tokoh agama, atau tokoh masyarakat.
  2. Rekrutmen Pendamping Sosial KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja eselon II yang menangani KUBE.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendamping Sosial KUBE diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

 

BAB IV
PEMANFAATAN UEP

 

Pasal 11

 

  1. UEP diberikan kepada KUBE berupa uang.
  2. UEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per kelompok.

 

Pasal 12

 

  1. UEP dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas yang dijalankan oleh KUBE.
  2. Pemanfaatan UEP oleh KUBE dilaksanakan sesuai dengan proposal dan dibuktikan dengan faktur pembelian barang atau bukti lainnya yang sah.
  3. Pemanfaatan UEP tidak dapat digunakan untuk pembelian alat tulis kantor, honorarium pengurus, serta kegiatan politik dan hal lain yang tidak terkait dengan produktivitas KUBE.

 

BAB V
MEKANISME PERMOHONAN DAN PENCAIRAN UEP

 

Bagian Kesatu
Mekanisme Permohonan

 

Pasal 13

Permohonan UEP dapat diajukan oleh:

  1. masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial; atau
  2. dinas sosial daerah kabupaten/kota.

 

Pasal 14

 

  1. Permohonan UEP yang diajukan oleh masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan mekanisme:
    1. masyarakat atau lembaga kesejahteraan sosial mengajukan permohonan UEP berupa proposal kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan persetujuan dari lurah/kepala desa/nama lain;
    2. dinas sosial daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi anggota KUBE calon penerima UEP berdasarkan data terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta jenis usaha dari KUBE;
    3. hasil verifikasi dan validasi beserta proposal disampaikan secara tertulis oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota kepada Menteri Sosial cq. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin atau kepala unit kerja eselon II yang menangani KUBE dengan tembusan disampaikan kepada kepala dinas sosial daerah provinsi;
    4. unit kerja eselon II yang menangani KUBE melakukan seleksi terhadap anggota KUBE dan jenis usaha sesuai proposal sebagaimana dimaksud pada huruf e;
    5. unit kerja eselon II yang menangani KUBE menetapkan lokasi dan KUBE penerima UEP;
    6. dinas sosial daerah kabupaten/kota harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan surat pernyataan penerimaan program dengan bermaterai cukup;
    7. hasil penetapan lokasi dan KUBE penerima UEP disampaikan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan tembusan kepada dinas sosial daerah provinsi; dan
    8. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf i kepada KUBE penerima UEP.
  2. Format surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan surat pernyataan penerimaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagian Kedua
Penyaluran UEP

 

Pasal 15

Penyaluran UEP kepada KUBE dilakukan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang mengatur tentang belanja bantuan sosial pada kementerian negara atau lembaga.

 

Bagian Ketiga
Mekanisme Pencairan

 

Pasal 16

 

  1. Pencairan UEP dilakukan setelah KUBE membuat rencana anggaran biaya penggunaan UEP yang ditandatangani oleh ketua dan bendahara dengan disetujui oleh kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota.
  2. Pencairan UEP kepada KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara pejabat pembuat komitmen dengan ketua kelompok yang telah ditetapkan.
  3. Pencairan UEP kepada KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui mekanisme transfer bank penyalur kepada rekening kelompok penerima Bantuan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme permohonan dan pencairan UEP diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

 

BAB VI
PENDANAAN

 

Pasal 18

Sumber pendanaan UEP kepada KUBE dapat berasal dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  3. dana hibah dalam negeri; dan/atau
  4. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

 

BAB VII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

 

Pasal 19

 

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan terhadap penyaluran bantuan UEP kepada KUBE.
  2. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan penyaluran bantuan UEP kepada KUBE.
  3. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Pasal 20

 

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan UEP kepada KUBE.
  2. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pelanggaran, hambatan, dan perkembangan pelaksanaan kegiatan penyaluran bantuan UEP kepada KUBE.
  3. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 21

 

  1. Laporan disampaikan oleh ketua kelompok KUBE kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk disampaikan kepada Menteri Sosial cq Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin atau kepala unit kerja eselon II yang menangani KUBE dengan tembusan kepada dinas sosial daerah provinsi.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. laporan keuangan; dan
    2. laporan pelaksanaan KUBE.
  3. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan pertanggungjawaban Bantuan Sosial dengan melampirkan:
    1. foto kopi perjanjian kerja sama;
    2. realisasi rencana anggaran biaya;
    3. kuitansi dan faktur;
    4. foto kopi buku tabungan; dan
    5. persyaratan lain yang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang mengatur tentang belanja Bantuan Sosial pada kementerian atau lembaga.
  4. Laporan pelaksanaan KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
    1. aspek sosial;
    2. aspek kelembagaan manajemen; dan
    3. perkembangan usaha.
  5. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 130 (seratus tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal bantuan masuk ke dalam rekening penerima bantuan.

 

BAB VIII
PENGHARGAAN

 

Pasal 22

 

  1. KUBE yang berprestasi diberikan penghargaan dalam bentuk piagam dan/atau dana pembinaan untuk menambah modal KUBE.
  2. Pendamping KUBE yang berprestasi diberikan penghargaan dalam bentuk piagam dan/atau dana pembinaan.
  3. Usulan pemberian penghargaan diajukan oleh unit kerja eselon II yang menangani KUBE.
  4. Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri Sosial atau Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
  5. Syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2015 tentang Kelompok Usaha Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2019
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AGUS GUMIWANG KARTASAMITA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,ttd

WIDODO EKATJAHJANA

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 269

 

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin