Pengumuman

Pokok Pikiran Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013

Ada 12 perubahan substansi yang mendasar dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014. diantaranya yaitu :

  • Masa Berlaku e-KTP: Masa berlaku e-KTP yang semula 5 (lima) tahun diubah menjadiBERLAKU SEUMUR HIDUP sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP.
  • Berkenaan dengan Penggunaan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan : alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
  • Pencetakan Dokumen/Personalisasi KTP-elyang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota pada Tahun 2014.
  • Penerbitan Akta Kelahiran yang Pelaporannya melebihi Batas Waktu 1 (satu) Tahun yang semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 30 April 2013
  • Penerbitan Akta Pencatatan Sipilyang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk.
  • Pengakuan dan PengesahanAnak, dibatasi hanya untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak yang selama ini hanya dengan catatan pinggir diubah menjadi Akta Pengesahan Anak.
  • Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis),Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan e-KTP, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan (KK,e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain)
  • Pencatatan Kematian Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Dengan kebijakan ini diharapkan cakupan pencatatan kematian akan meningkat secara signifikan.
  • Stelsel Aktif, semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada Pemerintah melalui Petugas.
  • Pengangkatan Pejabat Struktural pada Unit Kerja Administrasi Kependudukan Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur, Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri atas usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur. Penilaian kinerja Pejabat Struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Menteri Dalam Negeri.
  • Pendanaan untuk program dan kegiatan administrasi kependudukan dibebankan pada APBN : Pendanaan program dan kegiatan di Provinsi akan dialokasikan melalui dana dekonsentrasi, dan Pendanaan program dan kegiatan di Kabupaten/Kota dialokasikan melalui Tugas Pembantuan (TP).
  • Penambahan Sanksi, Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75 juta. Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 M.
  • Sumber: http://dispendukcapil.malangkota.go.id/?p=1251

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *