BeritaPengumumanUmum

Kecamatan Blimbing Gelar Uji Publik SOP dan Standar Pelayanan untuk Kecamatan dan Kelurahan (19 Desember 2019)

Kecamatan Blimbing Gelar Uji Publik SOP dan Standar Pelayanan

Kecamatan Blimbing Gelar Uji Publik SOP Pelayanan

Kecamatan Blimbing melaksanakan kegiatan Konsultasi Uji Publik / Sosialisasi Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di ruang rapat outdoor Kantor Kecamatan Blimbing. Acara yang dibuka oleh Drs. Muarib, M.Si selaku Camat Blimbing dihadiri kurang lebih 60 orang Undangan terdiri dari Perwakilan OPD Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Malang, Lurah, Seklur Kasi Pemtrantibum dan perwakilan Tokoh Masyarakat, kalangan Dunia Usaha se-Kecamatan Blimbing, Kamis (19/12/2019) siang.

Muarib mengatakan, “SP dan SOP mempunyai standar dalam menjalankannya, saat proses tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar prosedur maka akan fatal yang bisa merugikan orang lain.”

Dimana Standar Pelayanan, ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran. Sebagian substansi pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib ditetapkan sebagai SP. Begitu pula dengan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun untuk memudahkan, merapihkan dan menertibkan pekerjaan, sistem ini berisi urutan proses melakukan pekerjaan dari awal sampai akhir

“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelasnya.

“Sesuai dengan Keputusan Kemenpan No 15 tahun 2014 menjadi acuan kualitas pelayanan dan acuan kualitas penilaian pelayanan sebagai kewajiaban penyelenggara terhadap masyarakat. dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah serta terjangkau dan terukur. Standar pelayanan ini yang menjadi hak bagi masyarakat untuk mengetahui informasi yang telah disediakan oleh pihak penyelenggara,” paparnya.

adapun beberapa pelayanan dan surat menyurat yang distandarisasi adalah :

  1. Pelayanan Tatalaksanan Non Perijinan diantaranya : rekmendasi izin keramaian, SKTM,Surat-suarat keterangan Nikah, Paspor, pendafataran TNI/Polri, kredit Bank, dan legalisir
  2. Surat Pengantar : KTP, KK, Pindah Keluar, Akte Lahir dan Kematian, SKCK, Calaon Pekerja Migran Indonesia, Pengambilan Uang di Bank dan Taspen
  3. Rekomendasi Proposal Bantuan Hibah/Sosial
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha dan Keterangan Usaha
  5. Surat Pembatan KonersiTanah dan SUrat Pernyataan Ahliwaris
  6. Surat ijin Penelitian /Survei

Beberapa masukan dari beberapa Undangan yang hadir, akan dipergunakan sebagai bahan kajian penyempurnaan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disusun sebelun nantinya ditetapkan dalam Keputusan Camat Blimbing. Diakhir kegiatan ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Konsultasi Uji Publik oleh Camat Blimbing beserta Muspika serta perwakilan dari Lurah, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Dunia Usaha yang hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *