BeritaPengumumanUmum

Bimtek Pelaksanaan PBJ Melalui Metode Swakelola, Pengadaan Langsung dan Pengadaan yang dikecualikan Tahun 2020

Bimtek Pelaksanaan PBJ Melalui Metode Swakelola, Pengadaan Langsung dan Pengadaan Yang Dikecualikan

Malang – Pengadaan barang/jasa oleh pemerintah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan dan untuk melaksanakan pembangunan. Semua kegiatan pemerintah terutama yang berhubungan dengan pengeluaran uang dari kas negara baik itu dari APBD maupun APBN harus dilakukan dengan seksama dengan penuh kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah sangatlah penting mengingat hal ini menggunakan keuangan negara yang notabene merupakan uang rakyat.

Acara tersebut di hadiri 180 Peserta dari OPD, Kelurahan, Puskesmas dan Sekolah di Kota Malang

Atas dasar itu, Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Malang menggelar Bimtek Pelaksanaan PBJ Melalui Metode Swakelola, Pengadaan Langsung dan Pengadaan Yang Dikecualikan dengan peserta 184 orang PPK di Lingkungan Pemkot Malang. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 di Ruang Mahoni Hotel Savana Malang.

Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa proses pengadaan barang dan jasa ini adalah proses penting yang harus kita laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang tak kalah pentingnya lagi adalah azas ketepatan terutama tepat waktu; sehingga proses pembangunan di Kota Malang juga dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan” tegas Sutiaji.

Bila semua pengadaan barang atau jasa, lanjutnya, dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada maka hampir bisa dipastikan bahwa pengadaan barang atau jasa tersebut sudah benar dan sesuai dengan payung hukum yang ada.

“Tertib administrasi juga harus diperhatikan; semua prosedur administrasi harus dilalukan; saat ini kita sudah lebih dimudahkan karena sudah berada pada era industri 4.0 dimana seluruh kegiatan kita berbasis digital; tentu hal ini akan lebih memudahkan kita” tambahnya.

Sementara itu, Widjaja Saleh Putra selaku Kabag Layanan Pengadaan Barang/Jasa menjelaskan jika salah satu strategi efektif yang direkomendasikan untuk mewujudkan adanya pemahaman Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menjalankan perannya sebagai salah satu elemen pengadaan barang/jasa agar sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah dengan diselenggarakannya Bimbingan Teknis maupun sosialisasi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Bimbingan teknis yang kita gelar ini akan memfasilitasi kebutuhan pengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya tentang materi Pelaksanaan Pengadaan Langsung, Swakelola dan Pengadaan yang Dikecualikan” jelas Widjaja.

Bimbingan teknis ini, tambahnya ditujukan untuk mengasah dan menambah pengetahuan dan pemahaman Pejabat Pembuat Komitmen terkait pelaksanaan pengadaan langsung, swakelola dan pengadaan yang dikecualikan; sekaligus untuk mendukung optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan setiap kegiatan guna mendukung percepatan pembangunan Pemerintah Kota Malang.

adapun materi bisa diunduh : https://lpse.malangkota.go.id/eproc4/ 

Adapun point-point Bimtek sebagai berikut :

  • Dari tahun ke tahun semakin bagus dalam hal Perencanaan Anggaran dengan bukti per tanggal 15 Januari 2020 semua OPD sdh mengentri SIRUP 100%
  • Rencana Kedepan ada Perwal B/J Katalog Lokal guna Peningkatan omzet dan Pemberdayaan ekonomi Masyarakat Lokal Kota Malang
  • Silpa APBD 2019 masih besar  700 M (perlu Perencanaan yang akurat, terutama dalam pemaketan kegiatan)
  • Perpres 12/2018 Swakelola lebih didahulukan daripada Pengadaan
  • Paket Pengadaan bisa di rancang lebih awal ketika penyusunan KUA PPAS/RKA OPD bulan Juni-Agustus, sehingga tidak ada istilah terlambat lelang dll.
  • Perlu disederhanakan Pebuatan SPJ dengan Sinergi dengan para Pihak terkait PL dibawah 50 juta yang lebih simple cukup Nota, kwitansi dan pesanan
  • Paket Pengadaan bisa lebih panjang dibuat 1 tahun  bila kebutuhan tersebut berulang-ulang seperti ATK, Mamin
  • Perlu diingat Pasal 7 (etika pengadaan) tidak boleh ada hubungan Famili baik langsung atau tidak langsung antara PPK dan Penyedia
  • Ada beberapa daerah yang patut dibuat Literasi (Jambi= Masyarakat bekerjasama dengan Toko Bangunan yang bayar Kelurahan atau Pontianak= Kebutuhan masyarakat diajukan Kelurahan yang drop kebutuhan tersebut)

— Semoga bermanfaat —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *