Pembinaan & Pembekalan Aparat Kecamatan dan Kelurahan tentang Administrasi Pertanahan (27 Februari 2020 di Hotel Savana)
Malang – Tertib administrasi dan tertib dokumentasi pertanahan menjadi stressing Walikota Malang Sutiaji kepada para Camat dan Lurah se kota Malang, pada acara pembinaan administrasi kecamatan dan kelurahan yang digelar Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang di hotel Savana Malang (27/2 ’20).
“Saya nilai, data aset (pertanahan, red) kita masih belum tertata baik. Itu masalah. Karena tanpa data yang kuat, akan menimbulkan potensi penyelewengan, hilangnya aset, konflik kepemilikan hingga mis kalkulasi atas nilai pemanfaatannya, “pesan lugas Sutiaji kepada aparatur wilayah di kota Malang.
Walikota Sutiaji, juga menegaskan negara harus menjamin kepemilikan hak atas tanah serta pemanfaatannya, utamanya dalam membawa misi kesejahteraan. “Agar mampu menjalankan amanat itu, Camat dan Lurah harus memiliki database yang kuat. Mampu menilisik secara cepat dan tepat riwayat tanah yang ada di wilayahnya. Kuasai hukum adat, hukum positif dan hukum agama. Karena perpindahan hak akan berimplikasi hukum. Pendokumentasian dan tertib administrasi menjadi penting dan strategis. Jangan pertimbangan menolong dan sisi kemanusiaan, tapi abai aspek legal formal dan administrasi. Karena hukum tidak melihat faktor itu (tujuan menolong, red), yang akibatnya saudara bermasalah secara hukum, “pesan Pak Aji, demikian Walikota Malang akrab disapa.
Alumni IAIN Malang ini juga menginfokan beberapa isu strategis pertanahan yang harus dicermati dan jadi perhatian, yakni tumpang tindihnya kepemilikan, data base tentang pemanfaatan lahan dan penggunaan ruang, kapasitas aparatur dalam pemahaman hukum dan sistem administrasi pertanahan termasuk regulasi terkait.
“Kembali saya tekankan, jangan ada yang main main, apalagi bertindak selaku makelar. Termasuk cermat terkait urusan waris serta tertib administrasi aset di wilayahnya masing masing, “pesan Walikota yang ajeg berpuasa daud tersebut.
Sementara itu, Prayitno, Kabag Pemerintahan menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan tersebut digelar dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan pola pikir antara lurah dan camat selaku perpanjangan tangan Pemkot Malang di wilayah agar mampu memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat di bidang administrasi pengurusan tanah tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Melalui pembinaan ini, kami berharap lurah dan camat dapat menyerap informasi yang diberikan narasumber secara seksama sehingga bisa diterapkan pada pelaksanaan tugas sehari-hari” tandasnya
Adapun materi :
-
SEMA (SE Mahkamah Agung) NOMOR 4 TAHUN 2016 Download
- LURAH CAMAT KOTA MALANG = Kejaksaan
- PEMBEKALAN ADMINISTRASI WARIS =Walikota
- Peningkatan PPAT = BPN
—– semoga bermanfaat —-