BeritaPengumumanUmum

Wamen ATR/Badan Pertanahan Nasional RI membagi Sertifikat pada tiga Kab/Kota Malang Raya di RW.19 Wonosari Kel. Purwantoro Kota Malang

Wamen Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Dr. Surya Tjandra S.H. LL.M Serahkan Sertipikat Hak Atas Tanah pada Tiga Kepala Daerah Malang Raya berlokasi di Taman Garuda Jalan Karya Timur, Wonosari RW.19  Kelurahan Purwantoro Kota Malang

Sertipikat agraria
Penyerahan simbolis sertipikat hak atas tanah oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Dr. Surya Tjandra S.H. LL.M kepada Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa (1/9/2020). Program strategis nasional reforma agraria Wilayah Malang Raya.

Tiga Kepala Daerah Malang Raya menerima penyerahan simbolis sertipikat hak atas tanah oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Dr. Surya Tjandra S.H. LL.M. Masing-masing lima sertipikat. Ini sebagai program strategis nasional reforma agraria Wilayah Malang Raya.

Penyerahan bertempat di Taman Garuda Jalan Karya Timur, Wonosari RW.19 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Malang. Berlangsung Selasa (1/9/2020) tepat Pukul 09:00 WIB. Selain Surya Tjandra, hadir tuan rumah Sutiaji Wali Kota Malang, Sanusi Bupati Malang, Punjul Santoso Wawali Kota Batu. Ketua BPN Malang Samsul Sulam, La Ode Arafil Kepala BPN Kabupaten Malang dan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Damanhuri .

Surya Tjandra serahkan setipikat agraria
Penyerahan simbolis sertipikat hak atas tanah oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Dr. Surya Tjandra S.H. LL.M kepada Bupati Malang Sanusi, Selasa (1/9/2020).

Hal ini dilakukan oleh untuk menghindari konflik sosial yang mungkin kelak akan terjadi. Maka, perlunya pengadaan sertifikasi Hak Atas Tanah guna pengesahan langsung bagi Pemilik.

“Lahan Perhutani contohnya wilayah terluar perbatasan susah dikelola oleh pemerintah dengan alasan site plan nya belum selesai,” ungkap Wali Kota Malang Sutiaji.

Malang adalah kota yang luar biasa, tidak ada kavling karena adanya 3 wilayah besar ( Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) hal ini seperti yang dikatakan langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Glintung Go Green Bagian dari Reforma Agraria

Lanjut Wali Kota Malang Sutiaji, Kampung Glintung dipilih sebagai tempat kegiataan hari ini (1/9/2020) karena Kampung Glintung go green bagian dari reforma agraria. Sehingga penting di tengah visi presiden dalam menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penyerahan simbolis sertipikat hak atas tanah oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI Dr. Surya Tjandra S.H. LL.M kepada Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso, Selasa (1/9/2020).

Sebagai contoh tempat pemberdayaan lingkungan dan pemerataan wilayah tinggal. Sudah dapat legalisasi aset sebanyak 200 bidang tahun lalu, banyak pula dilakukan pengembangan ternak ikan, vertikal garden dan lain lain.

Kata Sutiaji, tahun ini pihaknya menerapkan kelurahan lengkap. Di Kota Malang sendiri sudah ada 5 kelurahan lengkap. Bantuan yang diberikan berupa bibit, hak tanggungan juga diberikan oleh Kementerian Agraria. Upaya meningkatkan akses financial juga diberlakukan sebagai langkah percepatan ekonomi di Malang Raya. Di Kota Malang ada 13% loan to value (ratio antara pinjaman dengan total aset).

Dokumen Pertanahan Menuju Digitalisasi

Terpisah, Wamen Surya Tjandra menegaskan dokumen pertanahan diharapkan semuanya diarahkan ke digitalisasi, dan jaminan buat investasi sebagai prediktabilitas.

“2024 seluruh bidang tanah di negeri ini terdaftar, karena tantangan kita sebagai bangsa terlambat 60 tahun”, ungkap Wakil Menteri Agraria Surya Tjandra.

Dia melanjutkan, tugas pokok kementerian Agraria adalah penyelesaian konflik agraria, karena tanah menjadi penting untuk menghasilkan makanan pokok. Ada banyak yang punya otoritas dan harus dikonsultasikan pada Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

“Agar mencapai titik temu, reforma agraria di pecah menjadi 2 yaitu retribusi dan legalisasi,” lanjut Surya Tjandra.

Tanah yang ukurannya kecil mesti dikonsolidasikan, menurut Surya ini butuh kemampuan untuk penataan. Sehingga haknya tidak akan hilang. Setelah diberikan sertifikat, sebagai contoh dapat dijaminkan ke bank, mau ditanam apa, dan siapa yang akan membeli. Hal ini perlu direncanakan sejak awal, agar reforma agraria bisa terwujud.(aje/cak)

  • Semoga program tersebut sangat bermanfaat dalam penertiban administrasi kepemilikan tanah di masyarakat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *