BeritaPengumumanUmum

Kota Malang Siaga Tangkis virus Corona (Covid-19), Walikota terbitkan Surat Edaran No.4/2020 Tentang Kesiapsiagaan Corona

Cegah Corona, Walikota Batasi Akses Keluar dan Masuk Kunker Kota Malang (Mulai Rabu, 18 Maret 2020 )

Kota Malang Tidak Keluarkan Kebijakan Tutup Akses atau Lock Down

Tidak ada kebijakan menutup akses masuk dan keluar dari kota Malang. Demikian ditegaskan Walikota Malang, Sutiaji. Yang ada adalah membatasi dan menunda serta menjadwalkan kembali bagi tamu tamu yang akan berkunjung ke Pemkot Malang. Termasuk ASN kota Malang yang akan ke luar kota (dinas) sementara dipending dan dijadwal ulang.
Kebijakan itu diberlakukan selama kurun waktu 14 hari sejak dinyatakan Walikota Malang di balaikota, senin 16 Maret 2020. “Kita tentu tidak ingin berlama lama dengan kondisi seperti ini. Namun langkah ini juga bagian dari merespon kebijakan pusat. Dan perlu saya garis bawahi kembali tidak ada kebijakan lockdown untuk kota Malang, yang kita atur adalah menunda atau menjadwalkan kembali kunjungan tamu ke Pemkot Malang, dan untuk ASN Pemkot Malang menunda kegiatan dinas ke luar daerah, “tegas Pak Aji, demikian Walikota Malang akrab disapa.
Ditambahkan Walikota yang marathon mengumpulkan para pelaku usaha berlanjut para tokoh agama, menyatakan tidak ada kewenangan Kepala Daerah (Daerah, red) untuk menutup akses. Jadi tidak mungkin kita (kota Malang) melakukan, yang menjadi kewajiban kami adalah memberikan rasa nyaman, aman dan tenang kepada warga. Karenanya yang kita lakukan adalah mengontrol lalu lalang orang. Untuk itu, kami juga minta kepada para pelaku usaha inapan dan hotel untuk ikut mencermati pergerakan tamu tamunya. Sehingga sedini mungkin bisa diketahui berasal dari mana. Tentu itu juga diikuti dengan langkah langkah mitigasi, yang utama penyediaan hand sanityzer, melakukan kontrol suhu badan pengunjung sekaligus sosialisasi cuci tangan dengan sabun.

   

Surat Edaran Walikota No 4 Tentang Corona

Untuk pengelola perkantoran, apartemen, pasar modern, tempat hiburan, kursus, bimbel, hotel, penginapan, mall dan pusat perbelanjaan se-Kota Malang berikut surat edaran walikota no 4 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi covid-19

======================================================

SURAT EDARAN DAN MATERI SIAGA COVID19

  1.   SE CORONA GUBERNUR-15 MARET 2020 (open)
  2. 15 Maret SE WALIKOTA MLG (open)
  3. Alur Covid-19 & Pembiayaan (open)
  4. Materi Sosialisasi Covid19 REV-02_
  5. Pedoman_Kesiapsiagaan_COVID-19_ Versi 17 Feb 2020 fix

=====================================================

Update data website resmi Peyebaran Virus Corana :

  1. https://www.worldometers.info/coronavirus/#countries
  2. http://www.covid19.go.id/
  3. https://infeksiemerging.kemkes.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *